Sebuah kisah
tragis lagi di Unikama, dijelaskan dalam beberapa artikel di Malang Post bahwa
terjadi Korupsi di PT tersebut. Hal ini sangat mencengangkan dan membuat geger
dunia pendidikan khususnya mahasiswa Unikama. Selama beberapa tahun Kuliah di
sana dan baru tahu kabarnya setelah terjadi berbagai konflik internal yang
terjadi. Berikut adalah berita tentang korupsi yang ada di unikama yang saya
ambil dan abadikan di blog saya.
Ilustrasi Berita
Diambil dari
Malang Post
Pada Thursday,
21 November 2013 13:54
Judul
Artikel:
Dugaan
Korupsi Unikama Dibawa ke Polda
MALANG -
Setelah berulangkali diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pihak
Amir Sutejo, mantan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), mulai buka
mulut.
Diwakili kuasa hukumnya, Sumardhan SH, dia menegaskan bila sangkaan tentang korupsi bantuan dana Dikti sebesar Rp 3 miliar, adalah salah besar. Bahkan, bukti pembayaran uang tersebut kepada rekanan pembangunan gedung multikultural di kampus Unikama, juga lengkap.
Dipaparkan dia, berawal dari pembangunan gedung multikultural bulan Februari 2008 lalu, yang dibiayai oleh Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI.
Saat itu, menurutnya, dibentuk SK panitia bernomor 032B/VI.A-6/UK-ML/II.2008 dengan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Drs. Parjito. Sedangkan DR. Peter Sahertian, MM sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang dan Jasa ditunjuk.
‘’Saat proses pembangunan berjalan, PPLP PT mendapat hibah dari Dikti sebesar Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp 2,3 miliar untuk pembangunan lantai I dan II sedangkan sisanya digunakan sebagai pengembangan dan SDM manajemen program,’’ urai Sumardhan.
Diwakili kuasa hukumnya, Sumardhan SH, dia menegaskan bila sangkaan tentang korupsi bantuan dana Dikti sebesar Rp 3 miliar, adalah salah besar. Bahkan, bukti pembayaran uang tersebut kepada rekanan pembangunan gedung multikultural di kampus Unikama, juga lengkap.
Dipaparkan dia, berawal dari pembangunan gedung multikultural bulan Februari 2008 lalu, yang dibiayai oleh Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI.
Saat itu, menurutnya, dibentuk SK panitia bernomor 032B/VI.A-6/UK-ML/II.2008 dengan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Drs. Parjito. Sedangkan DR. Peter Sahertian, MM sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang dan Jasa ditunjuk.
‘’Saat proses pembangunan berjalan, PPLP PT mendapat hibah dari Dikti sebesar Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp 2,3 miliar untuk pembangunan lantai I dan II sedangkan sisanya digunakan sebagai pengembangan dan SDM manajemen program,’’ urai Sumardhan.
Persisnya 6
Desember 2008, pengerjaan yang dilakukan kontraktor pemenang tender, PT
Andriani Putri Karen selesai. Parjito sebagai PPK, membayarkan uang Rp 2,3
miliar tersebut melalui rekening Amir Sutejo, Rektor Unikama waktu itu. ‘’Pembayaran
melalui rekening bank BRI kepada Karwati, Direktris PT Andriani Putri Karen dan
diterima melalui Bank Jatim Cabang Dr Soetomo, Surabaya,’’ terang dia. Bahkan,
lanjutnya, di bukti pembayaran itu juga tertulis untuk pelunasan pembayaran
proyek bangunan multikultural lantai I dan II hibah pengembangan universitas
institusi. ‘’Bukti pembayaran itu sudah diserahkan pula ke Kejari Kota Malang
sebagai bukti bahwa tidak ada yang dikorupsi dari klien kami,’’ tegasnya. Yang
menarik, ungkapnya, justru Ketua PPLP PT PGRI, DR. Soenarto Djojodiharjo
melakukan kerjasama dengan kontraktor lain bernama Kadis yang tinggal di Jalan
Widas Blok A Malang. ‘’Soenarto melakukan kontrak surat perintah kerja tanggal
16 April 2008 hingga 9 April 2009 untuk penyelesaian lantai III dengan biaya
dari PPLP PT sebesar Rp 6 miliar,’’ katanya.
Padahal,
lanjut pengacara ini, total biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembangunan
gedung itu hanyalah Rp 4,3 miliar. Artinya, ada selisih Rp 1,7 miliar yang
dianggapnya tidak jelas keberadaannya.
‘’Sebagai pengawas PPLP PT PGRI, Pak Tries Edy Wahyono sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan ini ke Polda Jatim, Rabu (20/11) yang dilakukan oleh Soenarto. Turut terlapor Peter Sahertian, karena tidak mau mengakui pembayaran uang Rp 2,3 miliar kepada PT Andriani Putri Karen,’’ pungkas dia.
Sayangnya, Soenarto yang dihubungi enggan memberikan komentar dan memilih untuk menyerahkannya kepada PPLP PT PGRI. (mar)
‘’Sebagai pengawas PPLP PT PGRI, Pak Tries Edy Wahyono sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan ini ke Polda Jatim, Rabu (20/11) yang dilakukan oleh Soenarto. Turut terlapor Peter Sahertian, karena tidak mau mengakui pembayaran uang Rp 2,3 miliar kepada PT Andriani Putri Karen,’’ pungkas dia.
Sayangnya, Soenarto yang dihubungi enggan memberikan komentar dan memilih untuk menyerahkannya kepada PPLP PT PGRI. (mar)
Diambil dari
Malang Post
Pada Monday,
09 December 2013 15:59
Judul
Artikel:
Tersangka
Unikama Bertambah
MALANG -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menegaskan, tersangka korupsi dana hibah
Dikti senilai Rp 3 miliar di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama)
bertambah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung
multikultural, Drs Parjito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru, setelah
sebelumnya Kejari juga menyatakan mantan rektor Unikama, Amir Sutejo menjadi
tersangka. Parjito dianggap ikut melakukan kongkalikong dengan Amir Sutejo
untuk membuat dokumen-dokumen fiktif.
“Dia sudah kami periksa. Namun belum ditahan karena dia sangat kooperatif,” tutur Kajari Kota Malang, Munasim SH, MH kemarin. Dari hasil penyelidikan, dia mengungkapkan, bila Parjito tidak melaksanakan kontrak pembangunan gedung itu. “Kenapa tidak melaksanakan kontrak, karena kontraknya pun palsu. Dokumen yang digunakan juga fiktif,” tegasnya. Kajari yang dikenal cukup berani ini juga mengungkapkan, tidak hanya Parjito yang membuat dokumen-dokumen fiktif.
“Banyak yang terlibat dalam kasus pembuatan dokumen fiktif. Intinya, siapa saja yang ada kaitannya dengan penyimpangan atau penyelewengan terhadap dana hibah ini, harus bertanggung jawab,” kata dia. Pria yang pernah berdinas di Kejati Bangka Belitung ini juga mengungkapkan bila bukti-bukti yang dikirimkan Sumardhan, SH, kuasa hukum Amir Sutejo, ke Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu, tidak ada satupun yang asli. Menurut dia, bukti-bukti itu ada di kantornya semua.
Mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Barang dan Jasa, No 147/PHK/UK.ML/XII-2008 tanggal 6 Desember 2008 yang ditandatangani Peter Sahertian, sebagai panitia yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, berita acara penyerahan gedung tahap I yang ditandatangani oleh Drs. Parjito dan Karwati, Direktris PT. Andriani Putri Karend, bank garansi, bukti pembayaran kepada kontraktor, faktur pajak standar, surat setoran pajak, dokumen kontrak kerjasama dan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan uang hibah kepada Dikti.
“Semuanya palsu. Perlu diketahui, Unikama itu bermasalah di pengacaranya yang menghambat proses pemeriksaan terhadap tersangka AS (Amir Sutejo). Dua kali dipanggil, katanya pengacara masih sidang di tempat lain. Sekarang katanya dirawat di RS Pertamina Jaya. Kita masih kirimkan surat ke rumah sakit tersebut. Kalau tersangka ada di sana, pasti kami datangi,” paparnya. Selain penyidikan terhadap korupsi Unikama, Munasim juga mengaku sedang ‘ngebut’ untuk melakukan penyidikan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani.
Dia menargetkan, dalam bulan ini, beberapa kasus korupsi sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi penuntutan. “Paku jalan masih dalam tahap penyidikan karena dalam penyelidikan, kita hanya berbekal fotokopian. Sedangkan pengadaan tanah UIN masih tahap permintaan keterangan. Sama halnya dengan tanah RSUD, masih dalam tahap penyelidikan. Kalau memang unsur dugaan korupsinya ada, pastilah kita periksa,” pungkasnya. (mar)
“Dia sudah kami periksa. Namun belum ditahan karena dia sangat kooperatif,” tutur Kajari Kota Malang, Munasim SH, MH kemarin. Dari hasil penyelidikan, dia mengungkapkan, bila Parjito tidak melaksanakan kontrak pembangunan gedung itu. “Kenapa tidak melaksanakan kontrak, karena kontraknya pun palsu. Dokumen yang digunakan juga fiktif,” tegasnya. Kajari yang dikenal cukup berani ini juga mengungkapkan, tidak hanya Parjito yang membuat dokumen-dokumen fiktif.
“Banyak yang terlibat dalam kasus pembuatan dokumen fiktif. Intinya, siapa saja yang ada kaitannya dengan penyimpangan atau penyelewengan terhadap dana hibah ini, harus bertanggung jawab,” kata dia. Pria yang pernah berdinas di Kejati Bangka Belitung ini juga mengungkapkan bila bukti-bukti yang dikirimkan Sumardhan, SH, kuasa hukum Amir Sutejo, ke Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu, tidak ada satupun yang asli. Menurut dia, bukti-bukti itu ada di kantornya semua.
Mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Barang dan Jasa, No 147/PHK/UK.ML/XII-2008 tanggal 6 Desember 2008 yang ditandatangani Peter Sahertian, sebagai panitia yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, berita acara penyerahan gedung tahap I yang ditandatangani oleh Drs. Parjito dan Karwati, Direktris PT. Andriani Putri Karend, bank garansi, bukti pembayaran kepada kontraktor, faktur pajak standar, surat setoran pajak, dokumen kontrak kerjasama dan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan uang hibah kepada Dikti.
“Semuanya palsu. Perlu diketahui, Unikama itu bermasalah di pengacaranya yang menghambat proses pemeriksaan terhadap tersangka AS (Amir Sutejo). Dua kali dipanggil, katanya pengacara masih sidang di tempat lain. Sekarang katanya dirawat di RS Pertamina Jaya. Kita masih kirimkan surat ke rumah sakit tersebut. Kalau tersangka ada di sana, pasti kami datangi,” paparnya. Selain penyidikan terhadap korupsi Unikama, Munasim juga mengaku sedang ‘ngebut’ untuk melakukan penyidikan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani.
Dia menargetkan, dalam bulan ini, beberapa kasus korupsi sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi penuntutan. “Paku jalan masih dalam tahap penyidikan karena dalam penyelidikan, kita hanya berbekal fotokopian. Sedangkan pengadaan tanah UIN masih tahap permintaan keterangan. Sama halnya dengan tanah RSUD, masih dalam tahap penyelidikan. Kalau memang unsur dugaan korupsinya ada, pastilah kita periksa,” pungkasnya. (mar)
Diambil dari
Malang Post
Pada Tuesday,
10 December 2013 13:35
Judul
Artikel:
Hanya
Masalah Salah Administrasi
MALANG -
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung multikultural Universitas
Kanjuruhan Malang (Unikama), Drs Parjito siap membuktikan bila kasus korupsi
yang juga menyeretnya menjadi tersangka, hanyalah masalah kesalahan dalam
administrasi. Meski diakui melakukan perbuatan melawan hukum, namun mantan
Pembantu Rektor (PR) I Unikama itu menegaskan tidak menerima uang hasil korupsi
serupiah pun.
Melalui Maskur SH, pengacaranya, Parjito memang pernah mendapat transfer uang Rp 300 juta ke rekening pribadinya saat proses pembangunan gedung multikultural itu, Januari 2009 lalu. Namun tidak lama setelah itu, uang tersebut diminta kembali oleh bendahara proyek untuk disetorkan ke rekening pribadi Amir Sutejo, rektor Unikama saat itu.
“Uang itu kembali ditransferkan dan buktinya ada. Klien saya hanya menjalankan perintah oleh rektor untuk menjadi PPK. Itupun karena jabatannya sebagai PR I. Semua yang dilakukan, termasuk menandatangani segala administrasi hingga proses lelang proyek tersebut atas perintah Amir Sutejo,” terangnya kemarin.
Sebab itu, Parjito tidak mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. ‘‘Nanti akan terbukti di persidangan apakah masuk ranah pidana atau perdata. Kena atau tidak, itu urusan nanti. Yang pasti, klien saya sudah gentleman datang ke Kejari Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan karena dianggap koperatif, dia tidak ditahan,” tuturnya.
Maskur menuding, pihak Amir Sutejo sebagai aktor yang banyak ‘bermain’ dalam dana hibah Rp 3 miliar dari Dikti. Dia berharap Kejari Kota Malang segera melakukan tindakan tegas terhadap Amir Sutejo agar segera menjalani pemeriksaan. “Sebab dia sudah merugikan banyak orang. Kalau Amir Sutejo segera diperiksa, kasusnya juga akan cepat selesai dan tidak bias dari keadilan. Saya hanya meminta saja agar dia tidak memperlambat proses penyidikan atau mengulur waktu sehingga memakan energi banyak orang. Kami sangat menghargai penyidikan yang dilakukan Kejari,” paparnya.
Namun agar penyidikan kasus itu lebih terang, Maskur berharap Kejari Kota Malang juga segera meminta agar BPK melakukan audit secepatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang menetapkan. Parjito sebagai tersangka karena dianggap ikut kongkalikong dengan Amir Sutejo untuk membuat dokumen-dokumen fiktif. Dari hasil penyidikan, Parjito tidak melaksanakan kontrak pembangunan gedung itu karena kontraknya palsu ditambah dokumen-dokumen fiktif. (mar)
Melalui Maskur SH, pengacaranya, Parjito memang pernah mendapat transfer uang Rp 300 juta ke rekening pribadinya saat proses pembangunan gedung multikultural itu, Januari 2009 lalu. Namun tidak lama setelah itu, uang tersebut diminta kembali oleh bendahara proyek untuk disetorkan ke rekening pribadi Amir Sutejo, rektor Unikama saat itu.
“Uang itu kembali ditransferkan dan buktinya ada. Klien saya hanya menjalankan perintah oleh rektor untuk menjadi PPK. Itupun karena jabatannya sebagai PR I. Semua yang dilakukan, termasuk menandatangani segala administrasi hingga proses lelang proyek tersebut atas perintah Amir Sutejo,” terangnya kemarin.
Sebab itu, Parjito tidak mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. ‘‘Nanti akan terbukti di persidangan apakah masuk ranah pidana atau perdata. Kena atau tidak, itu urusan nanti. Yang pasti, klien saya sudah gentleman datang ke Kejari Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan karena dianggap koperatif, dia tidak ditahan,” tuturnya.
Maskur menuding, pihak Amir Sutejo sebagai aktor yang banyak ‘bermain’ dalam dana hibah Rp 3 miliar dari Dikti. Dia berharap Kejari Kota Malang segera melakukan tindakan tegas terhadap Amir Sutejo agar segera menjalani pemeriksaan. “Sebab dia sudah merugikan banyak orang. Kalau Amir Sutejo segera diperiksa, kasusnya juga akan cepat selesai dan tidak bias dari keadilan. Saya hanya meminta saja agar dia tidak memperlambat proses penyidikan atau mengulur waktu sehingga memakan energi banyak orang. Kami sangat menghargai penyidikan yang dilakukan Kejari,” paparnya.
Namun agar penyidikan kasus itu lebih terang, Maskur berharap Kejari Kota Malang juga segera meminta agar BPK melakukan audit secepatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang menetapkan. Parjito sebagai tersangka karena dianggap ikut kongkalikong dengan Amir Sutejo untuk membuat dokumen-dokumen fiktif. Dari hasil penyidikan, Parjito tidak melaksanakan kontrak pembangunan gedung itu karena kontraknya palsu ditambah dokumen-dokumen fiktif. (mar)
Bagaimana pendapat anda
dengan berita tersebut, sungguh menjengkelkan bukan. Padahal kita mahasiswa
hanya meminta dilayani dengan baik, malah uang kita bahkan uang dari pemerintah
diambil juga. Dalam berita juga disampaikan bahwa ada pengakuan masalah korupsi
ini. Ini benar-benar membuat malu dunia pendidikan.
Silakan berpendapat,
sesuai perasaan anda tapi yang sopan.