Jumat, 13 Desember 2013

Unikama Diguncang Derita Baru lagi

Sebuah berita menggemparkan dunia Pendidikan, bukan main sebuah PT yang aku tempati mengalami problematika. Derita yang sempat selesai dengan bergantinya kepemimpinan lagi-lagi menjadi masalah.Unikama ibarat sedang berjalan pada sebuah lorong yang gelap dan panjang, selengkapnya baca ya!



Diambil dari Malang Post
Pada Tuesday, 10 December 2013 13:19
Judul Artikel:

Ketua PLLP-PT PGRI Malang Tersangka
 


MALANG -  Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI Malang, Drs. H. Sudjai, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka, dalam kasus memberikan keterangan palsu yang dilaporkan mantan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Dr. Hadi Sriwijana, MM, 24 Maret 2013 lalu.
Dalam gelar perkara akhir pekan kemarin, warga Jalan Panglima Sudirman Malang ini, dianggap terbukti melanggar Pasal 266 KUHP.  Yakni dengan mengaku sebagai Ketua Pengurus PPLP-PT PGRI di dalam akta Nomor 40 tanggal 15 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh notaris Eko Handoko SH.
Penetapan sebagai tersangka ini, dibenarkan Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Arief Kristanto, SH, SIK kemarin. ‘’Iya sudah jadi tersangka,’’ katanya singkat. Bahkan, hari ini, Sudjai yang berusia 78 tahun tersebut bakal menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang Kota.
Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tuban itu menegaskan, dasar penetapan Sudjai sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan keterangan dari beberapa saksi serta alat bukti keterangan notulen dalam rapat perubahan Anggaran Dasar Pengurus PPLP-PT PGRI Malang.
Informasi yang didapat Malang Post, sejak laporan warga Jalan Sanan Malang ke Polres Malang Kota, polisi langsung memeriksa mantan Ketua PPLP-PT PGRI, Soenarto Djojodiharjo, pengawas Unikama, Prof Tries Edy Wahyono, notaris Eko Handoko, Hadi Sriwijana, saksi ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Priyo Djatmiko, SH, MS dan saksi ahli perdata  Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rachmad Budiono, SH, MH. ‘’Khusus keterangan dalam notulen, tertulis semua anggota PPLP-PT PGRI yang berjumlah delapan orang hadir. Padahal, hanya enam yang datang,’’ pungkas dia.
Menyikapi penetapan Sudjai sebagai tersangka, Sumardhan SH, kuasa hukum Hadi Sriwijana mengaku cukup senang. Dia bahkan meminta kepada polisi untuk mempercepat proses penyidikan agar tidak menambah permasalahan yang muncul di kampus tersebut.
‘’Kalau sekarang aktanya sudah cacat hukum, secara otomatis produknya juga tidak sah. Salah satu contoh, ijazah S1 yang dikeluarkan Unikama yang ditandatangi rektor Pieter Sahertian juga tidak sah karena Pieter diangkat oleh Sudjai sebagai rektor,’’ urainya.
Selain itu, keputusan polisi ini juga akan menjadi bahan pertimbangan hakim PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-87.AH.01.08 Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013.
‘’Kami meminta kepada Ketua PTUN Jakarta untuk membatalkan surat keputusan tersebut karena keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang dan Anggaran Dasar berdirinya Unikama yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-55.HT.01.03 TH 2007 pasal 9 ayat 2 yang berbunyi pengurus PPLP-PT diangkat oleh anggota perkumpulan melalui rapat anggota perkumpulan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat dipilih kembali,’’ tutupnya. (mar)

Berita sebelumnya
Diambil dari Malang Post
Pada Wednesday, 11 December 2013 13:12 
Judul:
Terlalu Dini Tetapkan Tersangka
 



MALANG - Langkah Satreskrim Polres Malang Kota menetapkan Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI Malang, Drs. H. Sudjai sebagai tersangka, dianggap terlalu dini. Hal ini dikatakan kuasa hukum PPLP-PT PGRI Malang, Suwandi SH.
Dia tidak menampik bila Sudjai mendatangi kantor notaris Eko Handoko dan mengaku sebagai Ketua Pengurus PPLP-PT PGRI untuk menyerahkan hasil notulen perubahan Anggaran Dasar dan Pengurus PPLP-PT PGRI Malang.
‘’Tidak ada yang salah karena klien saya memang sudah dinyatakan sebagai ketua pengurus dari rapat tersebut,’’ terangnya.
Menurutnya, polisi dianggap kurang memahami Anggaran Dasar PPLP-PT PGRI yang menjelaskan bahwa dalam rapat pemilihan pengurus, bisa dilakukan oleh enam orang tanpa harus dihadiri pengawas.
‘’Jadi, saya rasa keliru kalau polisi menggunakan alat bukti hasil notulen, yakni ketidakhadiran dua pengawas dalam rapat tersebut,’’ papar pria asal Surabaya ini.
Dijelaskan Suwandi, dua pengawas PPLP-PT PGRI, yakni Dimas Pratidina Puri Astuti dan Tries Edy Wahyono tidak diundang dalam rapat tersebut. Status keduanya sebagai pengwas, sudah tidak diperpanjang oleh PPLP-PT PGRI Propinsi Jatim.
‘’Dalam rapat pemilihan pengurus yang dihadiri mantan Ketua PPLP-PT PGRI, Soenarto Djojodiharjo, Hadi Sriwijana, Amir Sutejo, Sudjai, Christea Frisdiantara dan Abdul Bakar memutuskan klien saya sebagai Ketua PPLP-PT PGRI. Itu sah sesuai dengan anggaran dasar. Hasil inilah yang dibawa ke notaris Eko Handoko untuk diaktakan 15 Juni 2012,’’ tegas advokat yang tergabung di Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum PGRI Propinsi Jatim ini.
Permasalahannya, lanjut dia, pihak Hadi Sriwijana tidak mau mengakui rapat pengurus tersebut dan mengaktakan sendiri kepengurusan PPLP-PT PGRI ke notaris dan PPAT, Sulasiyah Amini, 21 Saptember 2012.
‘’Nomor aktanya sama dengan akta yang dikeluarkan notaris Eko Handoko, Yakni nomor 40. Ini pun kami laporkan ke Polda Jatim dan ditangani Unit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Hingga sekarang masih proses. Bahkan, dulu ruangan rektor digeledah untuk mencari barang bukti pemalsuan data autentik akta No 40 yang dikeluarkan notaris Sulasiyah Amini untuk Hadi yang baru saja dipecat oleh PPLP-PT PGRI Malang dari kursi rektor,’’ urainya panjang lebar. Sebab itu, Suwandi juga meminta agar semua mahasiswa Unikama tidak resah dengan penetapan Sudjai sebagai tersangka.
‘’Tidak benar bila pengacaranya Pak Hadi Sriwijana mengatakan buntut dari status tersangka akan berujung pada produk hukum seperti legal atau tidaknya ijazah yang dikeluarkan atau pengeluaran anggaran kampus. Itu hanya opini saja untuk membuat resah mahasiswa. Legal atau tidak ijazah, urusan pengadilan nanti. Buktinya, banyak kantor BKD yang memberikan surat kepada Unikama yang isinya tidak mempermasalahkan ijazah yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh rektor baru, Pieter Sahertian,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Sudjai sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu yang dilaporkan mantan Rektor Unikama, Dr. Hadi Sriwijana, MM, Warga Jalan Panglima Sudirman Malang ini, terbukti melanggar Pasal 266 KUHP.  Yakni dengan mengaku sebagai Ketua Pengurus PPLP-PT PGRI di dalam akta Nomor 40 tanggal 15 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh notaris Eko Handoko. (mar)

Betapa terpukulnya dan memprihatinkan berita tersebut bagi Mahasiswa dan Karyawan yang ada.
Bagaimana pendapat anda semua?
Harus bagaimana sikap kita terhadap hal seperti ini!
Haruskah kita diam dan diam saja
 
 

Tidak ada komentar: